Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung, mengganti izin mendirikan bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PP ini juga memperkenalkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan sistem informasi bangunan gedung (SIMBG).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang WAJIB dimiliki oleh setiap bangunan. Bahkan, kepemilikan kedua dokumen tersebut juga termuat dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2021. Lantas, apa isi dari peraturan tersebut terkait dengan kepemilikan PBG dan SLF?
PP 16 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini ditujukan untuk mengatur hal-hal pokok dan normatif mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain.
Keterangan PP 16 Tahun 2021:
- Tanggal Penetapan: 2 Februari 2021
- Tanggal Pengundangan: 2 Februari 2021
- Status: Berlaku
- Mencabut: PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Dengan adanya PP No. 16 Tahun 2021, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan bangunan gedung di Indonesia, serta memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Apa yang dimaksud dengan PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan pemilik bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai yang meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG itu sendiri. Dimana untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, menggunakan sistem elektronik berbasis web yang bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikatakan menjadi salah satu pedoman dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi. Dimana para penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan oleh DPMPTSP dan dilakukan setelah DPMPTSP mendapatkan bukti pembayaran retribusi. PBG yang diterbitkan berupa dokumen PBG dan lampiran dokumen PBG. Dimana dalam proses penerbitannya terdapat dokumen yang harus disampaikan yang merupakan dokumen tahap perencanaan teknis.
Pada pasal 253 ayat (5) huruf b PP Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi: penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG itu sendiri.
Apa Resiko jika tidak mempunyai PBG?
Pada pasal 12 ditegaskan bahwa apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG yang meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus, maka akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud dalam hal ini adalah:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan PBG
- Pencabutan PBG
- Pembekuan SLF bangunan gedung
- Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Apa yang dimaksud dengan SLF?
Pada peraturan yang sama disebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Pada pasal 274 dijelaskan bahwa SLF harus diperoleh oleh pemilik atau pengelola sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.
Pasal 285 pada PP Nomor 16 Tahun 2021, menjelaskan bahwa permohonan SLF bangunan gedung yang sudah ada dilakukan oleh pemilik kepada dinas teknis. Apabila dokumen permohonan SLF dinyatakan tidak lengkap, dinas teknis akan memberikan catatan kekurangan dokumen kepada pemilik untuk dilengkapi.
Bagaimana mengurus SLF jika bangunan sudah ada (Eksisting)?
Penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada terdiri atas:
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada
- Permohonan surat pernyataan pemenuhan standar teknis,
- Penerbitan SLF itu sendiri.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan yang menjadi tanggung jawab pemilik. Sementara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) dilakukan oleh:
- Pemilik dengan kompleksitas sederhana yang bersertifikat pengkajian teknis
- Pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga internal yang bersertifikat pengkajian teknis; atau
- Penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat pengkajian teknis.
- Sementara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh TPT dimana dalam hal ini bangunan tersebut berupa rumah tinggal.
Mengingat pentingnya kepemilikan dokumen PBG dan SLF menurut PP 16 Tahun 2021, sudah seharusnya para pemilik atau pengelola bangunan memperhatikan hal tersebut. Dalam hal ini, peran serta dari Konsultan PBG & SLF dengan Tenaga Ahli yang bersertifikat begitu dibutuhkan. Oleh karena itu, dalam proses pengkajian dan pengujian kelaikan fungsi bangunan tidak dapat dilakukan secara asal-asalan oleh orang yang tidak mempunyai background pendidikan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF.
Demikian juga dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang membutuhkan peran dari jasa PBG berpengalaman untuk proses penerbitannya.
Bagaimana prosesnya? Mau Info lebih rinci lagi?
Langsung aja kontak ke no Whatsapp yaa rekan-rekan MTBK!
Temukan Solusi Bersama Melalui Dialog Terbuka – Segera Kontak Kami untuk Konsultasi Mendalam.
Semoga informasi mengenai PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait SLF dan PBG bermanfaat bagi Anda!




